Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 15:08
Jakarta: DPR memastikan bakal mengawasi implementasi izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Lampu hijau pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Nanti fungsi pengawasannya di legislatif karena kita punya fungsi pengawasan," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Herman mengatakan pemerintah juga mesti menjelaskan terkait bagaimana mekanisme memberikan konsensi tambang kepada ormas. Mekanismenya langsung kepada ormas, atau melalui perusahaan dan koperasi.
"Kan pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya. Atau diserahkan kepada profesional untuk bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas tentu yang diberikan konsensi oleh pemerintah," ucap Herman.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah tidak salah dalam memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 hal itu diperbolehkan.
| Baca juga: Bahlil akan Terbitkan IUP Tambang Kepada PBNU |