Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Mengonsumsi Pertalite

Ilustrasi pertalite. Foto: MI/Ramdani

Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Mengonsumsi Pertalite

Medcom • 29 August 2024 15:49

Jakarta: Mulai 1 Mei 2024, pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 
 
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi subsidi BBM, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan efisiensi energi. Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite dikutip dari laman Astra Otoshop.

Mobil yang dilarang isi pertalite

Regulasi ini membatasi penggunaan pertalite untuk mobil-mobil tertentu yang tidak memenuhi kriteria mesin dan spesifikasi bahan bakar. Berikut adalah beberapa kategori mobil yang dilarang mengisi pertalite:

Mobil dengan Mesin Diesel Teknologi Euro 4

Mobil dengan teknologi mesin diesel Euro 4 dianggap memiliki spesifikasi yang tidak cocok untuk menggunakan Pertalite. Contoh mobil dalam kategori ini antara lain:
  • Toyota Fortuner
  • Mitsubishi Triton
  • Ford Everest
  • Isuzu MU-X
  • Nissan Navara
Baca juga: 

Pertamina Bakal Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah


Mobil dengan Mesin yang Tidak Kompatibel dengan Pertalite

Kendaraan-kendaraan dengan mesin yang tidak kompatibel dengan Pertalite juga dilarang mengisi BBM ini. Beberapa contohnya adalah:
  • Toyota Avanza
  • Toyota Innova
  • Honda City
  • Nissan X-Trail
  • Mitsubishi Pajero Sport

Mobil yang Memerlukan Bahan Bakar Diesel atau Bensin Khusus

Beberapa kendaraan memerlukan bahan bakar diesel atau bensin dengan oktan yang lebih tinggi dan tidak sesuai untuk menggunakan pertalite. Contoh kendaraan dalam kategori ini meliputi:
  • Toyota Hilux (2005-2015)
  • Mitsubishi Pajero (2000-2015)
  • Honda CR-V (2007-2022)
  • Hyundai Tucson (2005-2022)
  • Nissan Pathfinder (2005-2024)
Baca juga: 

Turun Tahun Depan, Bahlil Harap Mobil Mewah Tak Tenggak Subsidi BBM


Motor yang dilarang isi pertalite

Selain mobil, pemerintah juga membatasi penggunaan Pertalite untuk beberapa jenis sepeda motor. Berikut adalah daftar motor yang dilarang mengisi pertalite:

Motor dengan Mesin yang Tidak Kompatibel dengan Pertalite

Beberapa sepeda motor memiliki mesin yang tidak kompatibel dengan Pertalite, seperti:
  • Honda Beat
  • Yamaha Vixstar
  • Suzuki Satria F150
  • Kawasaki Ninja 250
  • Honda PCX

Motor dengan Mesin yang Tidak Sesuai dengan Pertalite

Motor dengan mesin tertentu yang diproduksi dalam rentang tahun tertentu juga dilarang menggunakan Pertalite. Beberapa contoh motor yang termasuk dalam kategori ini adalah:
  • Honda Beat (2001-2015)
  • Yamaha FZ1 (2006-2015)
  • Yamaha FZ6 (2004-2015)
  • Yamaha FZ8 (2011-2015)

Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite Mulai 1 Mei 2024

Selain itu, beberapa motor telah ditetapkan untuk dilarang mengisi Pertalite mulai dari 1 Mei 2024, seperti:
  • Honda PCX 150
  • Yamaha NMAX 155
  • Suzuki Address 110
  • Yamaha R15 V4
  • Suzuki GSX-R150
Baca juga: 

Pertamina Lanjutkan Program Subsidi Tepat Pertalite

Alasan Pembatasan Penggunaan Pertalite

Kebijakan pembatasan penggunaan Pertalite ini diambil dengan beberapa alasan utama:

1. Optimalisasi Subsidi BBM

Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi, sehingga distribusi dan penggunaannya perlu diatur agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

2. Pengurangan Dampak Lingkungan

Dengan membatasi penggunaan Pertalite pada kendaraan yang tidak kompatibel, diharapkan akan mengurangi emisi dan polusi udara yang dihasilkan.

3. Peningkatan Efisiensi Energi

Kendaraan yang tidak cocok dengan Pertalite akan mengalami penurunan performa dan efisiensi bahan bakar, sehingga penggunaan bahan bakar yang sesuai akan lebih menguntungkan.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam mengelola subsidi bahan bakar dan menjaga kelestarian lingkungan dengan menetapkan larangan penggunaan pertalite bagi kendaraan tertentu. 
 
Pemilik kendaraan diharapkan untuk mematuhi peraturan ini agar dapat menjaga performa kendaraan dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan energi yang lebih berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan mereka, serta mematuhi peraturan yang berlaku guna menghindari sanksi yang mungkin dikenakan di SPBU. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)