Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Dorong Pilkada Diulang

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Dorong Pilkada Diulang

Fachri Audhia Hafiez • 2 September 2024 15:12

Jakarta: Komisi II DPR mendorong agar proses pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Terlebih pada Pilkada 2024 banyak daerah yang hanya tersedia satu pasangan calon (paslon).

"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif (atau) hasil pemilihan. Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi, Senin, 2 September 2024.
 

Baca juga: Ini Daftar Daerah dengan Satu Paslon Melawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024


Doli mengatakan hal itu perlu dibicarakan lebih lanjut. Terlebih di Undang-Undang Pilkada belum diatur tegas terkait konsekuensi bila kotak kosong menang.

"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada," ujar Doli.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan kondisi itu juga perlu dirapatkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)