Aturan Pembatasan Impor Harus Perhatikan Bahan Baku untuk Industri

Ilustrasi. Foto: dok MI/Abdus

Aturan Pembatasan Impor Harus Perhatikan Bahan Baku untuk Industri

Media Indonesia • 8 April 2024 15:19

Jakarta: Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar mengatakan peraturan pembatasan kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dapat memiliki dampak positif yang signifikan. Salah satu dampak positifnya adalah meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.

"Dengan mengurangi ketergantungan pada impor, dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan perusahaan, dan meningkatkan kontribusi industri dalam negeri terhadap perekonomian secara keseluruhan. Selain itu, juga dapat memberikan stimulus bagi pengembangan industri lokal," ucap Wahyu saat dihubungi Senin, 8 April 2024.

Tapi, sambung dia, peraturan pembatasan kebijakan impor tersebut perlu evaluasi mendetail soal kondisi di lapangan yang tidak ideal, terutama dalam hal kemungkinan kelangkaan bahan baku yang tidak diproduksi dalam negeri. Ia menilai pembatasan impor yang terlalu ketat dapat mengakibatkan kesulitan dalam memperoleh bahan baku yang penting untuk industri tertentu.

"Hal ini dapat menghambat produksi dan mengakibatkan penurunan kinerja industri tersebut. Jadi perlu evaluasi lanjutan sektor mana saja yang terdampak negatif peningkatan biaya produksi dan harga jual produk akhir dan insentif atau perlakuan khusus dapat diberikan, terutama mengidentifikasi bahan baku yang belum atau kurang diproduksi dalam negeri," ungkap dia.
 

Baca juga: Pengawasan Impor Jadi Border Bisa Menghambat Kehadiran Impor Ilegal
 

Timbulkan tantangan lain


Di sisi lain, untuk pengawasan impor yang kembali ke border, ia menyatakan bahwa ada hal positif dalam pengetatan kontrol dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, mengontrol jenis barang yang masuk, dan meminimalisasi unfair competition.

"Tapi perubahan ini juga dapat menimbulkan beberapa tantangan, termasuk peningkatan biaya dan waktu dalam proses impor, serta potensi peningkatan biaya logistik bagi pelaku industri domestik," ujar Wahyu.

Sebagai catatan, lanjut dia pengetatan border juga tidak sepenuhnya efektif karena efek jera hukumannya sangat kecil.

"Jadi bersamaan harus ada reformasi di sektor hukum juga untuk mengatasi impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri, khususnya pakaian, sepatu dan furnitur, yang banyak memukul pemain lokal, ini harus berjalan bersamaan. Sebab, dengan kebijakan pembatasan pun, barang itu tetap bisa masuk lewat jalur ilegal, tidak melewati border," tukas dia.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag 36 Tahun 2023 memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)