Ilustrasi. Foto: dok MI/Abdus
Media Indonesia • 8 April 2024 15:19
Jakarta: Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar mengatakan peraturan pembatasan kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dapat memiliki dampak positif yang signifikan. Salah satu dampak positifnya adalah meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.
"Dengan mengurangi ketergantungan pada impor, dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan perusahaan, dan meningkatkan kontribusi industri dalam negeri terhadap perekonomian secara keseluruhan. Selain itu, juga dapat memberikan stimulus bagi pengembangan industri lokal," ucap Wahyu saat dihubungi Senin, 8 April 2024.
Tapi, sambung dia, peraturan pembatasan kebijakan impor tersebut perlu evaluasi mendetail soal kondisi di lapangan yang tidak ideal, terutama dalam hal kemungkinan kelangkaan bahan baku yang tidak diproduksi dalam negeri. Ia menilai pembatasan impor yang terlalu ketat dapat mengakibatkan kesulitan dalam memperoleh bahan baku yang penting untuk industri tertentu.
"Hal ini dapat menghambat produksi dan mengakibatkan penurunan kinerja industri tersebut. Jadi perlu evaluasi lanjutan sektor mana saja yang terdampak negatif peningkatan biaya produksi dan harga jual produk akhir dan insentif atau perlakuan khusus dapat diberikan, terutama mengidentifikasi bahan baku yang belum atau kurang diproduksi dalam negeri," ungkap dia.
Baca juga: Pengawasan Impor Jadi Border Bisa Menghambat Kehadiran Impor Ilegal |