Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Foto: dok Kemendag.
Media Indonesia • 8 April 2024 15:15
Jakarta: Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut perubahan pengawasan impor yang awalnya post-border yang diubah menjadi border untuk beberapa barang cukup bisa menghambat kehadiran barang impor yang ilegal.
"Aturan border ini membuat pengawasan dilakukan di kawasan kepabeanan. Dampaknya cukup positif kemarin ada impor makanan yang cukup masif yang dibawa oleh orang namun digagalkan masuk oleh petugas, ini sangat positif untuk mencegah impor ilegal," kata Nailul saat dihubungi pada Senin, 8 April 2024.
Aturan ini, sambung dia, pada dasarnya membatasi perilaku jasa titip atau jastip yang tengah naik daun belakangan ini. Ia menilai para pelamu jastip dapat menjual barang yang jauh lebih murah dibandingkan dengan toko resmi dalam negeri.
"Namun demikian, implementasi aturan ini juga harus sangat detail mengingat ada sebagian barang yang memang dikonsumsi secara pribadi, bukan untuk dijual kembali," tutur dia.
Baca juga: Kepala BP2MI Kesal Barang PMI Tertahan di Pelabuhan |