4 April 2024 23:36
Semarang: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, kesal lantran banyak barang kiriman dari para pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan gudang penyimpanan barang logistik, TPS Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sebagian besar merupakan pakaian dan makanan.
Barang-barang tersebut tertahan karena regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Barang dari luar negeri dibatasi sangat ketat.
Benny menyayangkan regulasi tersebut justru menyulitkan rakyat sendiri. Secara khusus PMI. Padahal PMI penyumbang devisa terbesar selain sektor minyak dan gas (migas).
"Mereka ini penyumbang devisa terbesar kedua pada negara ini setelah sektor migas Rp159,6 triliun," kata Benny, Kamis, 4 April 2024.
Baca: Mendag: Permendag 36 Pertegas Aturan soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri |