Kepala BP2MI Kesal Barang PMI Tertahan di Pelabuhan

4 April 2024 23:36

Semarang: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, kesal lantran banyak barang kiriman dari para pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan gudang penyimpanan barang logistik, TPS Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sebagian besar merupakan pakaian dan makanan.

Barang-barang tersebut tertahan karena regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Barang dari luar negeri dibatasi sangat ketat.

Benny menyayangkan regulasi tersebut justru menyulitkan rakyat sendiri. Secara khusus PMI. Padahal PMI penyumbang devisa terbesar selain sektor minyak dan gas (migas).

"Mereka ini penyumbang devisa terbesar kedua pada negara ini setelah sektor migas Rp159,6 triliun," kata Benny, Kamis, 4 April 2024.
 

Baca: Mendag: Permendag 36 Pertegas Aturan soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Padahal PMI yang bekerja di luar negeri bermaksud ingin menyenangkan keluarga yang mereka tinggalkan di tanah air. Barang kiriman PMI dari luar negeri merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap keluarga di sini.

"Jahat negara ini jika negara mengeluarkan aturan yang menyengsarakan mereka. Kita lihat bagaimana makanan dikirim. Apapun dikirim oleh PMI dan itu dibeli ya dari uang yang ditabung bertahun-tahun," katanya.

Benny tidak tinggal diam. Dia akan melaporkan hasil temuan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap ada solusi agar barang kiriman tersebut tidak tertumpuk di gudang.

Dia tidak ingin hasil keringat PMI sia-sia. Sebab barang-barang yang tertahan lama akan dimusnahkan. Opsi lainnya akan dikembalikan ke negara asal. Namun perlu proses lagi dan biaya.

"Zalim enggak tuh. Orang membeli dengan hasil kerja bertahun-tahun. Kemudian barangnya dimusnahkan. Menurut saya ini jahat," ucapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)