Mendag: Permendag 36 Pertegas Aturan soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulkifli Hasan di Pasar Tanah Abang. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Mendag: Permendag 36 Pertegas Aturan soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Media Indonesia • 14 March 2024 15:12

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterbitkan untuk mempertegas ketentuan mengenai bawaan barang dari luar negeri ke Indonesia.

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, beleid itu justru merelaksasi beban biaya yang dikenakan kepada masyarakat.

"Kalau dulu orang berapa saja dibayar, Bea dan Cukai bisa alasan untuk periksa, mau itu barang satu atau dua. Sekarang tidak," jelas Zulhas seusai berkunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Zulhas lantas mencontohkan seperti pelaku usaha jasa titip (jastip) yang membeli jam untuk dijual kembali di Indonesia, dengan penyertaan struk atau bon belanjaan. Jika dengan kondisi tersebut, maka para pelaku jastip harus membayar pajaknya.

"Tapi kalau dia beli jam dan kemudian itu dipakai, ya tidak apa-apa. Sepatu dua (pasang), ya tidak apa-apa," sambung Zulhas.

"Kecuali kalau belinya banyak, itu dia harus bayar, seperti itu kira-kira. Jadi yang sekarang ini diatur, kalau beli lebih dari dua pasang, itu ya dikenakan. Kalau dua pasang itu tidak. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar, sekarang ini kalau beli dua pasang tidak apa-apa," lanjut dia.
 

Baca juga: Pemerintah Perketat Bisnis Jastip Luar Negeri
 

Berlaku efektif per 10 Maret


Diketahui, implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku efektif pada 10 Maret 2024, tepat 90 hari setelah diterbitkan pada 11 Desember 2023.

Beleid tersebut menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Zulhas mengatakan, pengawasan dari implementasi Permendag 36/2023 itu akan dilakukan oleh otoritas terkait dan pihak yang berwenang, yakni Bea dan Cukai.

Yang jelas, kata dia, peraturan dasar mengenai ketentuan barang-barang yang dibatasi itu telah rampung lebih dulu.
 
(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)