Sejumlah Pemda di Jateng Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (MGN/Edwan Hadyansyah)

Sejumlah Pemda di Jateng Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Media Indonesia • 4 April 2024 13:46

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Seluruh mobil pelat merah akan dikandangkan untuk mengantisipasi adanya paratur sipil negara (ASN) yang nekat menggunakan mobil inventaris pemerintah itu.

Sejumlah pemerintah daerah dan Provinsi Jawa Tengah telah siaga menghadapi arus mudik lebaran. Selain menempatkan petugas perhubungan dan kesehatan, juga meningkatkan pengawasan terhadap ASN terutama penggunaan mobil dinas.

"Saya minta seluruh mobil dinas dikandangkan di kantor masing-masing dan dilarang untuk mudik, namun mobil operasional untuk pelayanan warga diperbolehkan beroperasi," kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Kamis, 4 April 2024.

Selain itu karena libur lebaran cukup panjang, demikian Ngesti Nugraha, seluruh pejabat di daerah ini tetap harus mengaktifkan gawainya untuk kepentingan berkoordinasi. Tak kalah penting, ASN juga harus memperhatikan surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait pemberian hadiah dan gratifikasi.

Senada, Bupati Pemalang Mansur Hidayat juga mengungkapkan larangan keras ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena dipandang tidak etis kendaraan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi. 
 

Baca juga: Pascalongsor, Jalur Mudik Kuningan Majalengka Dipastikan Aman Dilintasi

"Saya melarang keras mobil dinas untuk mudik, jika melanggar telah disiapkan sanksi tegas," tambahnya

Kendati demikian, sejumlah daerah lainnya di Jawa Tengah, belum ada ketegasan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Seperti diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Widodo. Hingga sekarang belum ada keputusan resmi menyangkut hal ini, karena draf surat edaran Pemkab Blora masih disusun.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran (SE Nomor 700.0/801 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi hari raya, hal itu juga berlaku seperti tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan dilarang penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berlaku baik di dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah maupun luar provinsi.

"Seperti tahun lalu tidak boleh menggunakan mobil dinas," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)