KPU Usul Dua Opsi Jadwal PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Ilustrasi. Medcom

KPU Usul Dua Opsi Jadwal PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Rahmatul Fajri • 4 December 2024 15:37

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua opsi jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Ada dua daerah yang diproyeksikan dimenangkan kotak kosong, yakni di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

"Kami ingin sampaikan ada dua skenario atau dua opsi. Yang pertama, pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September 2025, satunya di 27 Agustus 2025,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat dengar pendapat bersama Komisi II, Rabu, 4 Desember 2024.

Afifuddin menjelaskan jika PSU digelar pada 24 September 2025, persiapan pendaftaran dimulai sejak Maret 2025. Pada opsi 27 Agustus 2025, persiapan PSU dilakukan sejak Februari 2025.
 

Baca Juga: Bawaslu Bali Rekomendasikan PSU di Tiga Wilayah

Terkait dengan kampanye, Afifuddin mengusulkan diselenggarakan selama satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Kampanye itu kami rencanakan di bulan Agustus sampai September, sekitar satu bulan kampanye ini juga sudah kami ringkas atau persingkat tentu dengan persebutan forum ini nantinya,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)