Ilustrasi--Muhammadiyah. (Foto: Muhammadiyah.or.id)
Ardi Teresti Hardi • 29 December 2024 07:48
Yogyakarta: Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto, mengingatkan, zakat institusi merupakan kewajiban. Dalam buku Tanya Jawab Tarjih 2020 yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah dijelaskan bahwa lembaga dibagi menjadi dua kategori: lembaga profit dan non-profit.
Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) termasuk dalam kategori non-profit, yang seluruh keuntungan tidak dibagi, tetapi digunakan untuk aktivitas sosial. Meski AUM tidak wajib mengeluarkan zakat, ia mengapresiasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang tetap berkomitmen untuk terus melakukan aktivitas taawun.
"Harapannya, penyaluran zakat institusi ini dapat membersihkan dana-dana di UMY dan merupakan bagian dari upaya taawun Muhammadiyah terhadap institusi-institusi," terang Agung saat penyaluran zakat institusi UMY kepada 93 Amal Usaha Muhammadiyah (AUM),
“Kami dapat memberikan bantuan dengan nilai yang tidak terlalu besar, tidak semua proposal dapat kami penuhi. Tahun ini, dari 61 miliar yang diajukan, kami menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki UMY," terang dia yang juga menjabat Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
| Baca juga: Baznas Berhasil Kumpulkan Zakat Rp30 Triliun hingga Awal Desember 2024 |