Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Medcom • 10 December 2024 08:25
Jakarta: Syarat kualifikasi pendidikan pada seleksi calon jaksa dinilai diskriminatif. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan disampaikan alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. Kuasa hukum pemohon, Muhammad Syarif Kusumojati menyampaikan, aturan yang diprotes yaitu kualifikasi pendidikan yang hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana pada program studi ilmu hukum di perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan.
“Permohonan ini tentu dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan akibat norma yang diujikan, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskulifikatif terhadap mereka,” kata Syarif, melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurutnya, Ketentuan frasa sarjana hukum dalam ketentuan norma yang diujikan secara sistematis telah mengeksklusi dan mendiskualifikasi para Pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam. Ketentuan tersebut jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
“Pasal 9 ayat (1) hurud d UU 11/2021 jelas mengandung persoalan konstitusional. Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, kendati telah mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum secara aktual dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi menjadi Jaksa” ungkap dia.
Syarif menjelaskan, program studi hukum di bidang Islam juga memiliki kurikulum yang relevan secara aspek hukum prosedural (formil) maupun hukum substantif (materiil) bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, program studi hukum Islam telah melakukan pembaharuan dan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Setidaknya terdapat tiga bentuk restrukturisasi sistemik terhadap pola program studi hukum Islam yang sejauh ini sudah mengintegrasikan antara pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional, yaitu restorasi visi-misi, restrukturisasi kurikulum pembelajaran, dan pembaharuan pola distribusi mata kuliah,” sebut dia.
Dengan fakta ini, sangat memungkinkan bagi lulusan program studi hukum Islam mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa. Mereka berharap MK menyatakan frasa “sarjana hukum” pada pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.
“Membatalkan norma yang kami ujikan selama tidak dimaknai pula termasuk bagi sarjana yang serumpun di bidang hukum,” ujar dia.