Naik Rp4.000/Gram, Harga Emas Antam Makin 'Silau'

Emas Antam. Foto: MI/Usman Iskandar.

Naik Rp4.000/Gram, Harga Emas Antam Makin 'Silau'

Husen Miftahudin • 1 March 2024 10:39

Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan.
 
Mengutip logammulia.com, Jumat, 1 maret 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,142 juta per gram. Harga ini mengalami kenaikan Rp4.000 dari harga kemarin yang dijual sebesar Rp1,138 juta per gram.
 
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini justru tak mengalami perubahan. Harga jual kembali Antam hari ini masih sebesar Rp1,035 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Dunia Turun 0,1%
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp621 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,142 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,224 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,311 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,485 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,915 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp27,162 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp54,245 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp108,412 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp270,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp541,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,082 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)