Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Media Indonesia • 29 November 2023 15:14
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Keterwakilan perempuan caleg perempuan terdapat pada 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai partai politik.
"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Sidang tersebut dibacakan secara bergantian oleh Puadi dan tiga anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
Menurut Puadi, perbaikan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30 persen jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
"Dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA/D/SD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," jelas Puadi.
Baca: Bawaslu Dinilai Belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 |