KPU akan Hapus Pemungutan Suara Ulang Metode Pos di Malaysia

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri

KPU akan Hapus Pemungutan Suara Ulang Metode Pos di Malaysia

Media Indonesia • 23 February 2024 22:41

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meniadakan pemungutan suara ulang dengan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, metode ini banyak menimbulkan problem.

"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk pemungutan suara ulang karena informasi di lapangan, ini (metode pos) yang sering jadi problem," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

PSU di Kuala Lumpur dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Hasyim menyampaikan PSU di Kuala Lumpur akan digelar dengan dua metode, yakni pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) maupun KSK. Metode KSK tetap dipertahankan karena dapat menjangkau pemilih yang tinggal di luar kota Kuala Lumpur.

Proses PSU di Kuala Lumpur, khusus bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos via pos dan KSK, bakal dimulai dari pemutakhiran data pemilih. Itu lantaran adanya temuan yang mengungkap banyak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) metode pos dan KSK dengan alamat tidak jelas.
 

Baca Juga: 

Bawaslu Awasi Langsung Pemungutan Suara Ulang di Bone


Hasyim menyampaikan PSU di Kuala Lumpur akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, itu merupakan tanggal terakhir bagi KPU menetapkan perolehan suara secara resmi di tingkat nasional.

"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PSU di Kuala Lumpur yang bakal dimulai dengan tahapan ulang pemutakhiran data pemilih.

(MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)