Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres Butuh Dukungan Publik

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Ferry Amsari. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres Butuh Dukungan Publik

Indriyani Astuti • 25 February 2024 11:31

Jakarta: Dukungan yang kuat dari masyarakat diyakini dapat mendorong partai politik di DPR mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, DPR merupakan representasi publik di parlemen.

"Tentu desakan publik diperlukan dan publik punya representasi yang namanya DPR, hak angket harus disadari sangat mudah (membentuknya). Hanya membutuhkan 25 tanda tangan anggota DPR minimal berasal dari dua fraksi yang berbeda. Jadi tidak susah," ujar dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Feri menjelaskan syarat membuat hak angket berbeda dengan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket atau dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Sementara itu, hak angket hanya butuh persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

"Jadi tinggal niat partai. Tentu saja publik bisa mendesak partai (mengajukan hak angket) karena partai politik bagian dari publik dan anggota DPR adalah perwakilannya," ujar salah satu inisiator Peta Kecurangan Pemilu itu.
 

Baca Juga: 

Koalisi Perubahan Berhitung Ulang Bila PDIP Tak Kunjung Gulirkan Hak Angket


Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pengguliran hak angket bagian dari hak konstitusional.

"Saya pikir wajib bukan sekadar mengiyakan tapi menghormati hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)