Polisi Periksa Psikologi Forensik Tamara Tyasmara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Polisi Periksa Psikologi Forensik Tamara Tyasmara

Siti Yona Hukmana • 15 February 2024 18:01

Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa psikologi forensik artis Tamara Tyasmara, ibu Dante.

"Update perkembangan penyidikan meninggalnya putra saudari Tamara, benar saudari Tamara sedang dilakukan pemeriksaan atau asessmen psikologi forensik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Ade mengatakan pemeriksaan dilakukan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan psikologi forensik bagian dari penydikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

"Atas permintaan penyidik beberapa ahli dilibatkan dalam proses penydikan ini antara lain tim Apsifor," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade mengatakan pemeriksaan psikologi forensik juga telah dilakukan kepada mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi (YA), yang kini menjadi tersangka. Termasuk, mantan suami Tamara, Angger Dimas.

"Metode yang dilakukan oleh tim Apsifor mengunakan pertama multi metode, kedua multi tools, multi informan ini yang dilakukan. Hasilnya mohon waktu, tim masih bekerja," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Apsifor Nathanael Sumampouw menjelaskan tujuan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Tamara, mantan pacar, dan mantan suami.

"Pemahaman terkait peristiwa, aspek psikologis yang bersangkutan terkait relasi dan peristiwa," kata dia.
 

Baca Juga: 

Polisi: Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan 12 Kali Hingga Tewas


Dante dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024. Bocah berusia 6 tahun itu tewas diduga dibunuh Yudha dengan membenamkan kepalanya sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang.

Yudha mengangkat korban ke tepi kolam. Namun, korban sudah dalam keadaan terkapar dan tidak bernapas. Dari mulutnya mengeluarkan makanan dan buih. Kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menetapkan Yudha sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya terkait pembunuhan berencana. Yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)