Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK

Sosialisasi Perpres 62/2023 dan 1/2024 di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK

Husen Miftahudin • 20 February 2024 13:18

Tanjung Pinang: Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui percepatan investasi dan pemerataan ekonomi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
 
Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk kedua Perpres tersebut di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang.
 
"Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo saat menyampaikan keynote speech, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa Rencana Induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya, serta dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.
 
Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.
 
"Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak," lanjut Wahyu.
 
Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
 
Kemudian, dalam upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan, di antaranya mengenai penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20 persen untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target Reforma Agraria.

Baca juga: Jokowi Harap Arus Modal dan Investasi Bisa Meningkat Pasca-Pemilu
 

Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Darmawan dalam paparannya menyampaikan bahwa Program Reforma Agraria setelah ditetapkannya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh pemerintah daerah.
 
Hal tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam Rakernas Reforma Agraria 2023, di mana seluruh pemerintah daerah harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
 
Dalam sosialisasi tersebut, Wahyu juga mengungkapkan kedua Peraturan Presiden yang disosialisasikan masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang saat ini telah disusun dan akan segera dilakukan diskusi publik.
 
Wahyu juga mengingatkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana lainnya yang menjadi amanat dalam Perpres Nomor 62 tahun 2023, yaitu peraturan terkait pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.
 
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para stakeholders yang hadir dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik terhadap muatan dan amanat Perpres tersebut sehingga dapat mempercepat implementasi pelaksanaan dan meningkatkan koordinasi kolaborasi dalam pemenuhan target rencana aksi dalam kedua Perpres tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)