Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan membangun family office atau kantor keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia agar ditampung di Indonesia.
Dia menuturkan berdasarkan data The Wealth Report, populasi individu super kaya raya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3 persen selama periode 2023-2028. Peningkatan jumlah aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal juga diproyeksikan akan terus meningkat. Dari perhitungan terkini, sekitar USD11,7 triliun atau sekitar Rp191,6 ribu triliun (kurs Rp16.376) dana kelolaan family office di dunia.
Saat ini, kata Luhut, ada beberapa negara di dunia yang menjadi tuan rumah dari aset tersebut, dua di antaranya dari Asia yakni Singapura dengan 1.500 family office, dan Hong Kong yang memiliki 1.400 family office.
"Nah, dana yang berseliweran di negara-negara maju itu dibilang ada USD11 triliun yang mereka bilang mau cari tempat nangkring lah bahasa kerennya begitu. Sekarang yang banyak di Singapura, Hong Kong, Dubai. Nah, sekarang kita mau nawarin seperti itu," ujar Luhut dikutip dari video Instagram pribadinya, Selasa, 2 Juli 2024.
Siapkan regulasi
Dalam rapat terbatas mengenai pembahasan skema
family office bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 1 Juli 2024, beberapa hal yang perlu dipersiapkan pemerintah untuk memaksimalkan peluang dana family office global. Yakni, merumuskan regulasi mengenai aset asing dan perancangan sistem perpajakan, penyedia jasa manajemen aset dan lainnya.
Namun yang menarik, berdasarkan keterangan Luhut, dana milik orang-orang kaya yang ditempatkan di
family office Indonesia tidak akan dikenakan pajak.
"Kita lagi susun regulasinya secara terpadu. Mereka tidak dikenakan pajak (menaruh dana
family office), tapi dia harus
investasi dan investasinya itu yang akan kita pajaki," jelas dia.
Ia kemudian menegaskan pembentukan
family office bukan untuk melindungi atau menguntungkan konglomerat. Melainkan, memanfaatkan dana pemilik modal untuk berinvestasi di Indonesia.
Bantah praktik pencucian uang
Pemerintah, tegas Luhut, berupaya untuk menghindari praktik pencucian uang dari penyimpanan dana di
family office.
"Enggak benar (untungkan si kaya), justru kita minta si kaya tadi itu atau filantropis menaruh dananya di sini kemudian investasi, bisa USD5 juta sampai USD10 juta, mungkin lebih tinggi bisa USD100 juta tergantung dari minat mereka," ucapnya.
"Kita juga harus hindari pencucian uang. Misalnya, dia (investor) taruh duitnya USD10 juta atau USD30 juta, dia harus investasi berapa juta. Itu yang kita pajakin, kalau dia sudah investasi, kan banyak proyek di sini. Kita harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia," terang Luhut.
Sebagai tindak lanjut dalam mewujudkan potensi family office di tanah air, pemerintah sepakat membentuk satuan tugas atau task force untuk merancang dan menyiapkan implementasi program tersebut.
(INSI NANTIKA JELITA)