Ilustrasi gas bumi. Foto: Dokumen Subholding Gas
Jakarta: Kebijakan harga
gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per
million british thermal unit (mmbtu) harus terus diterapkan untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.
Sebab, kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah bertambahnya pendapatan negara sebesar Rp147,11 triliun.
Ia pun merinci peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.
"Kebijakan HGBT terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” ujar Agus dalam keterangan resmi, dilansir Media Indonesia, Selasa, 9 Juli 2024.
Pada rapat terbatas Senin, 8 Juli 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.
RPP gas bumi dalam negeri
Lebih lanjut, Agus menuturkan untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan), lalu menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong Industri dalam negeri dan sumber energi dan lainnya.
Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, lanjutnya, sebesar 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation (DMO).
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelas dia.
Agus menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
“Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti kawasan industri tidak perlu melakukan impor,” jelas dia.
(Insi Nantika Jelita)