Syarat Umur Disebut Jadi Penghalang Figur Potensial Daftar Capim KPK

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Syarat Umur Disebut Jadi Penghalang Figur Potensial Daftar Capim KPK

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 08:45

Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah membeberkan penyebab pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sepi peminat. Dia menyebut faktor syarat umur, yakni minimal berusia 50 tahun, menjadi salah satu penghalang figur potensial maju menjadi capim KPK.

"Syarat pendaftaran minimal usia 50 tahun menjadi penghalang bagi orang-orang terbaik," kata Herdiansyah saat dihubungi Medcom.id, Senin, 1 Juli 2024.

Syarat minimal usia sejatinya telah disampaikan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Ketentuan tersebut juga menjadi pengganjal bagi mantan pegawai KPK yang ingin mendaftar, seperti Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid.

Novel diketahui berusia 47 tahun. Sementara itu, Harun Al Rasyid baru berulang tahun ke-50 pada September 2024

"Padahal mereka punya rekam jejak, kapasitas, dan integritas memadai," ujar Herdiansyah.

Faktor lain yang membuat pendaftar capim KPK sepi, yakni masalah kepercayaan publik. Reputasi KPK yang buruk menjadi sorotan hingga soal penanganan kasus, makin sulit dilirik calon pendaftar.

"Soal public trust, buruknya reputasi KPK, membuat harapan publik menipis, bahkan hilang sama sekali. Publik kini tidak ragu menarik dukungannya dari KPK. Rentetan perilaku pimpinan, lambannya kasus harun masiku, pemerasan rutan, menuai kritik dan pesimisme publik," jelas Herdiansyah.
 

Baca Juga: 

Harun Al Rasyid hingga Novel Baswedan Ingin Daftar Capim KPK


Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Arief Satria mengatakan sudah empat yang mendaftar capim KPK. Lalu, empat lainnya mendaftar untuk Dewas KPK.

Pendaftaran capim KPK dan Dewas telah dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)