Penetapan Bea Masuk 200% Dinilai Bukan Kebijakan Paten

Ilustrasi. Foto: dok MI/Abdus

Penetapan Bea Masuk 200% Dinilai Bukan Kebijakan Paten

Media Indonesia • 7 July 2024 18:14

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyatakan penetapan bea masuk sebesar 200 persen terhadap beberapa produk impor yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri.
 
"Tapi itu bukan kebijakan yang paten, bukan kebijakan yang bisa membuat industri tekstil lebih baik. Tapi itu sedikit obat lah (untuk industri tekstil)," kata Redma saat dihubungi pada Minggu, 7 Juli 2024.
 
Redma menegaskan saat ini permasalahan yang dihadapi industri tekstil adalah impor ilegal yang masih marak, utamanya adalah impor barang jadi asal Tiongkok. "Kalau kebijakan itu ditetapkan, impor legalnya akan turun, tapi kalau yang (impor) ilegalnya enggak diberantas akan sama-sama saja," terang dia.
 

Baca juga: Ini Dampak Jika Bea Masuk 200% Produk Impor Diterapkan
 

Fokus berantas impor ilegal

 
Maka dari itu pemerintah, sambung dia, selain nantinya akan menerapkan kebijakan bea masuk sebesar 200 persen, mereka juga perlu fokus untuk memberantas impor ilegal yang menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri tekstil dalam negeri.
 
"Cuma pertanyaannya bagaimana cara dia (pemerintah) menerapkan bea masuk impor 200 persen. Karena kita kan anggota WTO, jadi kita gak bisa kalau pake MFA 200 persen. MFA untuk tekstil itu 30 persen, apalagi kalau dengan Tiongkok kita 0 persen, jadi kalau dinaikin 200 persen tidak mungkin," ungkapnya.
 
Salah satu cara yang mungkin bisa diterapkan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri menurutnya adalah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD). Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan memakan waktu karena membutuhkan inisiasi langsung dari perusahaan.
 
"Mau gak mau harus safeguard (tindakan pengamanan) yang diinisiasi pemerintah, karena kalau diinisiasi oleh swasta pasti akan lama lagi, jadi harus diinisiasi oleh pemerintah bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Redma.

(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)