Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Tri Subarkah • 13 August 2024 21:30
Jakarta: Hakim konstitusi bakal menggelar rapat untuk membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman pada Rabu, 14 Agustus 2024. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu menyatakan tidak sahnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
"Besok baru mau dirapatkan oleh hakim," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rapat tersebut akan memutuskan tindak lanjut MK sebagai pihak tergugat atas putusan tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil MK adalah mengajukan banding. Fajar belum dapat memastikan apakah Anwar bakal turut mengikuti rapat tersebut atau tidak.
Sementara itu, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong MK mengajukan banding atas putusan PTUN. Putusan tersebut dinilai tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK.
Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta dinilai memperkeruh situasi di MK.
"Putusan gila semacam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," kata Herdiansyah.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," tulis amar putusan itu.
Baca Juga:
PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Lewat Gugatan Anwar Usman |