Buronan M Ali Akbar Rapsanjaya/Dok Kejagung.
Buron, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejagung
Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 08:02
Jakarta: M. Ali Akbar Rapsanjaya, terpidana kasus penadahan ditangkap Kejaksaan. Penangkapan di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 12.15 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI). Tim bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser.
M. Ali Akbar merupakan daftar pencarian orang (DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. "Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjmtanggal 24 Agustus 2018," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pria 39 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Bahkan, telah divonis pidana penjara sembilan bulan.
"Saat diamankan, terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Harli.
| Baca: Helena Lim Segera Jalani Sidang Korupsi Timah |
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Melalui program tangkap buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
"Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Harli.