Pemusnahan rokok ilegal di Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Medcom • 17 May 2024 22:27
Jepara: Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masuk zona merah peredaran rokok ilegal. Kondisi itu pun membetot perhatian khusus dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Lenni Eka Wahyudiasti, mengatakan Kabupaten Jepara menjadi zona merah peredaran rokok ilegal. Sehingga penegakan hukum mesti lebih digencarkan.
"Jepara ini menjadi salah satu daerah perhatian. Ada satu wilayahnya yang menjadi daerah merah dan ini menjadi perhatian kami. Karena kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Jepara untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) penegakan hukum di bidang cukai," terang Lenni, usai memusnahan rokok ilegal secara simbolis di depan Pendopo RA Kartini, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pun lebih banyak dibandingkan lima periode sebelumnya. Kali ini berjumlah mencapai 11,25 juta batang sigaret berbagai merk.
"Total nilai barang Rp14,14 miliar serta potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing Rp7,54 miliar, Rp1,30 miliar, dan Rp754 juta," papar Lenni.
Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar di Kota Cimahi Dimusnahkan |