Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Masuk Kategori Zona Merah

Pemusnahan rokok ilegal di Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Masuk Kategori Zona Merah

Medcom • 17 May 2024 22:27

Jepara: Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masuk zona merah peredaran rokok ilegal. Kondisi itu pun membetot perhatian khusus dalam penegakan hukum di bidang cukai. 

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Lenni Eka Wahyudiasti, mengatakan Kabupaten Jepara menjadi zona merah peredaran rokok ilegal. Sehingga penegakan hukum mesti lebih digencarkan.

"Jepara ini menjadi salah satu daerah perhatian. Ada satu wilayahnya yang menjadi daerah merah dan ini menjadi perhatian kami. Karena kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Jepara untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) penegakan hukum di bidang cukai," terang Lenni, usai memusnahan rokok ilegal secara simbolis di depan Pendopo RA Kartini, pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pun lebih banyak dibandingkan lima periode sebelumnya. Kali ini berjumlah mencapai 11,25 juta batang sigaret berbagai merk.

"Total nilai barang Rp14,14 miliar serta potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing Rp7,54 miliar, Rp1,30 miliar, dan Rp754 juta," papar Lenni.
 

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar di Kota Cimahi Dimusnahkan

Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2024. 

Ia memerinci, barang-barang yang dimusnahkan berupa 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). 141.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3 karung etiket. 

Selain itu, ada pula alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone. Secara keseluruhan beratnya setara dengan 18,83 ton.

Selain dimusnahkan secara sombolis di halaman Pendopo Kabupaten Jepara, selanjutnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara ilegal yang termuat dalam 16 truk dump. 

Sementata itu, Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menuturkan nilai barang yang dimusnahkan ini, ternyata setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai  Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun. 

“Di Jepara alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar,” kata Edy.

Dia mengaku prihatin dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara. “Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” jelas Edy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)