Candra Yuri Nuralam • 19 March 2024 20:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan rasuah dimulai saat PT PE menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) pada 2015-2017.
“PT PE ini mendapatkan fasilitas moda kerja ekspor sebanyak tiga kali tahun 2015, 2016, 2017,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
PT PE, kata Alex, mendapatkan dana USD22 juta dan Rp600 miliar secara bertahap selama tiga tahun. Uang itu sejatinya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM) oleh PT PE.
“Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggatoan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi resiko,” ucap Alex.
KPK menduga ada pengabaian rasio keamanan oleh komite pembiayaan dalam penyerahan dana untuk PT PE. Lembaga Antirasuah juga mengendus penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset terkait pengurusan peminjaman dana itu.
“Itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan,” ujar Alex.
Akibat pemalsuan dokumen, PT PE gagal membayar pinjamannya dan mengajukan perdata kepailitan pada 2019. Putusan pengadilan menyatakan adanya utang Rp844,07 miliar antara PT PE dan LPEI.
“Setelah PT PE mengalamai pailit, maka LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang,” ucap Alex.
Dalam kasus ini, KPK mengendus perusahaan lain yang terseret untuk mengalihkan piutang. Berdasarkan hasil paparan penyidik, Lembaga Antirasuah menduga adanya potensi kerugian negara dari permainan tersebut.
“Terdapat potensi kerupiah negara sebesar sekurang-kurangnya 54.500.000 dolar atau dengan kursus Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” kata Alex.
Kasus ini diumumkan KPK setelah melakukan ekspose perkara hari ini, 19 Maret 2024. Pengumuman juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024.