Kampanyekan Paslon Pilgub Sulsel, Kepala Samsat Makassar Ditetapkan Tersangka

Penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat (kanan), saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Kampanyekan Paslon Pilgub Sulsel, Kepala Samsat Makassar Ditetapkan Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 21 October 2024 21:07

Makassar: Penyidik Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat, mengatakan Yarham Yasmin ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan. 

"Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.

Bawaslu telah mengirimkan surat penetapan tersangka Kapala Samsat Makassar tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya," ungkapnya. 
 

Baca: Bawaslu Sulsel Tetapkan Kasus Kepala Samsat Makassar Pidana Pemilu

Terkait dengan pelimpahan ke Kejaksaan, pihaknya masih belum menentukan waktunya. Kepala Samsat Makassar itu masih akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. 
Sementara dua lainnya yang ikut berfoto dengan Yarham Yasmin, Rahmat menyebut masih berstatus sebagai saksi. Kedua orang ini akan turut diperiksa. "Duanya masih berstatus sebagai saksi. Kami masih pengembangan. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, seorang yang diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. ASN tersebut merupakan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin.

ASN yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon itu tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut ASN itu mengangkat dua jarinya, seolah-olah mengampanyekan salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan.

Dengan adanya foto yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASN tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)