Penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat (kanan), saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 21 October 2024 21:07
Makassar: Penyidik Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat, mengatakan Yarham Yasmin ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan.
"Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.
Bawaslu telah mengirimkan surat penetapan tersangka Kapala Samsat Makassar tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya," ungkapnya.
Baca: Bawaslu Sulsel Tetapkan Kasus Kepala Samsat Makassar Pidana Pemilu |