Bawaslu Sulsel Tetapkan Kasus Kepala Samsat Makassar Pidana Pemilu

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Abdul Malik, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.

Bawaslu Sulsel Tetapkan Kasus Kepala Samsat Makassar Pidana Pemilu

Muhammad Syawaluddin • 8 October 2024 21:29

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menetapkan kasus Kepala Samsat Makassar sebagai pelanggaran atau masuk ke dalam pidana Pemilu.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Abdul Malik, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor terkait foto ASN yang beredar yang diduga mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, kasus ASN tersebut naik ke tahap selanjutnya.

"Sudah disepakati bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Abdul Malik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
 

Baca: Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Layani Hak Pemilih Tambahan
 
Dia mengatakan saat ini kasus tersebut telah diproses di Polda Sulawesi Selatan. Nantinya jika dalam proses penyidikan dugaan pidana pemilu terhadap ASN itu terpenuhi maka akan dilanjutkan ke penuntutan.

"Nanti dalam proses sidik 14 hari kerja. Nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan," jelasnya.

Ia mengungkapkan untuk ASN yang lanjut ke tahap pidana Pemilu hanya satu, yakni ASN yang dilaporkan terkait dukungan salah satu pasangan calon.

"Soal netralitas ASN ada tiga, untuk pidananya ada satu (terlapor)," ujarnya.

Sebelumnya seorang yang diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. ASN tersebut merupakan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin.

ASN yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon itu tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut ASN itu mengangkat dua jarinya, seolah-olah mengampanyekan salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan.

Dengan adanya foto yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASN tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)