10,4 Juta Batang Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 memusnahkan 10,4 juta batang rokok ilegal dan 2,8 ribu liter minuman yang mengandung etil alkohol. Dokumentasi/ Media Indonesia

10,4 Juta Batang Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan

Media Indonesia • 14 November 2024 10:30

Mojokerto: Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 memusnahkan 10,4 juta batang rokok ilegal dan 2,8 ribu liter minuman yang mengandung etil alkohol, Kamis, 14 November 2024.  Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp13 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat barang ilegal itu mencapai Rp7,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator. Dari lima incenerator di sana akan digunakan empat unit dengan kapasitas seribu kilogram per jam. 

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I pada periode Januari hingga Juli 2024. Pada periode penindakan Januari hingga Juli tersebut, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan.

Adapun modus pelanggarannya antara lain: menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas); menggunakan pita cukai palsu; dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur 1, Untung Basuki, mengatakan atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut. Yaitu berupa penyidikan di bidang cukai; ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dan pengalihan status barang sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). 

"Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini" kata Untung dalam keterangan pers, Kamis, 14 November 2024.

Untung menambahkan pemusnahan ini sebagai upaya bea cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Serta menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh, agar terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.

Sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi barang kena cukai, khususnya rokok dan MMEA, kata Untung, bea cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)