Aktivis Dorong Pejabat Gunakan Jet Pribadi Lapor KPK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Aktivis Dorong Pejabat Gunakan Jet Pribadi Lapor KPK

Wandi Yusuf • 17 September 2024 19:38

Jakarta: Aktivis antikorupsi Feri Amsari mengapresiasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK. Menurut dia, akan baik bila pejabat lain yang pernah menggunakan jet pribadi juga melapor ke lembaga antikorupsi.

"Ada inisiatif melaporkan bagus," kata Feri saat dihubungi, Selasa, 17 September 2024. Pernyataan itu menjawab pertanyaan apakah Mahfud MD dan Anies Baswedan juga sebaiknya datang ke KPK untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi.

Kaesang menemui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewan Pengawas KPK, siang tadi. Putra Presiden Joko Widodo itu datang atas inisiatif pribadi, meski dia bukan pejabat negara. 

Ia menjelaskan soal perjalanannya ke Amerika Serikat dengan menumpang jet pribadi temannya pada 18 Agustus. Namun, Feri menilai ada kejanggalan di balik kedatangan dia ke KPK.

"Sebagai niat baik silakan saja, tapi ke siapa itu disampaikan. Pakai rumus Undang-Undang Tipikor, harusnya pemberian keterangan berbasis pelaporan. Aparat penegak hukum memanggil, bukan atas keinginan sendiri," ujar Feri.

Selain Kaesang, publik juga menunggu klarifikasi dari Mahfud dan Anies. Mahfud menumpang jet pribadi saat menjabat Menkopolhukam. Berdasarkan foto yang Mahfud posting di akun media sosialnya, ada Anies dalam perjalanan bersama Mahfud.
 

Baca juga: KPK Ungkap Sosok yang Tebengi Kaesang dengan Jet Pribadi

Praktisi hukum, Agus Widjajanto, menyebut penggunaan jet pribadi oleh Mahfud tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menilai fasilitas jet pribadi bisa masuk kategori gratifikasi. 

Di sisi lain, Mahfud justru tidak adil dalam merespons penggunaan jet pribadi oleh kaesang yang notabene bukan pejabat negara.

"Apakah Kaesang Pangarep seorang pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai undang-undang, gratifikasi tidak bisa diterapkan kepadanya," ujar Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)