Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 26 September 2024 14:43
Makassar: Empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tepat waktu.
Komisioner KPU Makassar Divisi Penyelenggaraan Pemilih, Sri Wahyuningsih, mengatakan hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00 Wita, semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.
"Dengan penyerahan LADK ini, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung. Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," kata Sri, Kamis, 26 September 2024.
Dia menjelaskan sumber dana kampanye bagi pasangan calon, dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum.
"Meskipun tidak ada batasan mengenai jumlah dana kampanye, tapi ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye. Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," jelas Sri.
Ia menambahkan pelaporan dana kampanye ini sangat penting bagi transparansi pemilu. "Penyerahan LADK ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh calon pasangan menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," ungkap Sri.
Kendati demikian ia masih enggan menyebutkan nilai LADK masing-masing paslon, alasannya, pengumuman LADK akan dilakukan pada tanggal 28 September 2024, setelah masa perbaikan LADK yang berlangsung 25-27 September 2024.
Ada pun empat pasangan calon yam akan bertarung di Pilkada Kota Makassar, yaitu nomor urut1, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika (Mulia), nomor 2 Andi Seto Gadista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati), nomor 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Uskara (Ini Mi), dan nomor 4 Amri Arsyid-Rahman Bando (Aman).