Pamer Pistol di Media Sosial, 2 Warga Sidoarjo Diciduk Polisi

Polisi menangkap 2 pelaku yang memamerkan senjata pistol di media sosial. (MI/Heri Susetyo)

Pamer Pistol di Media Sosial, 2 Warga Sidoarjo Diciduk Polisi

Media Indonesia • 2 October 2024 21:06

Sdoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap 2 pelaku yang bergaya memperlihatkan senjata api jenis pistol saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Stadion Gelora Delta Sidoarjo, pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Aksi pamer itu sempat diunggah ke media sosial dan viral. 

Dalam video, terlihat 4 pria asyik nongkrong dan beberapa di antaranya memamerkan senjata api rakitan jenis pistol. Bahkan ada pula amunisi di atas meja. 

"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan SS, 51 tahun, asal dari Gedangan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut Tobing, pihaknya juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari SS berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver. Juga 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu pucuk airsoft gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan delapan peluru gotri. 
 

Baca juga: Dirjen Imigrasi Minta Petugas Dibekali Senjata Api

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin. Senjata api itu diperoleh W sekitar tahun lalu dari K untuk dijual. 

Namun belum sempat terjual, K telah meninggal, dan W masih tetap menguasai senjata api ilegal tersebut. Sedangkan terkait dengan airsoft gun, W mengaku menemukan dalam sebuah tas warna hitam pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

"Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," jelas Tobing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)