Ilustrasi. Medcom.id.
Jakarta: Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah David Efendi menuturkan mimpi Muhammadiyah untuk memajukan demokrasi, dan mendukung desentralisasi kandas di tengah jalan. David membeberkan gerakan masyarakat sipil semakin tergerus karena birokrasi negara yang semakin ugal-ugalan.
"Kekuatan ini sulit dibendung. Mungkin bukan dengan Jokowi (Presiden Joko Widodo) sebagai pribadi, tapi ekosistem atau orang-orang di balik layar ini sangat besar, koalisi modalnya juga besar. Tidak tahu modal pinjam atau modal apa," papar David di kantor Media Indonesia, Kedoya, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
David mengatakan hal ini menyebabkan banyak terjadi kekerasan yang dilakukan pemerintah di berbagai tempat. Menurutnya, kekuasaan modal selalu berhadapan dengan logika perjuangan lingkungan, politik kewargaan, masyarakat adat, dan sebagainya.
"Dan kami concern di situ, setiap ada persoalan yang melibatkan kekerasan aparat, kita selalu berteriak," ujarnya.
David menyebut majelis hukum
Muhammadiyah membantu langsung warga yang terdampak konflik agraria di Rempang. Saat melihat langsung, David mengatakan kekuasaan memproduksi disinformasi seolah-olah warga sudah menerima untuk direlokasi. Padahal, kenyataannya masih banyak warga dengan tegas menolak rumahnya direlokasi.
"Kami bertemu warga, berkumpul di banyak tempat selama beberapa hari. Jadi mungkin perlu media yang cukup adil di dalam memberitakan, seimbang sehingga perjuangan warga itu tidak merasa dikalahkan sejak dalam pikiran," tuturnya.
Kerusakan-kerusakan yang disebabkan Proyek Strategi Nasional (PSN) itu terus bertambah cepat. Bahkan, kekerasan terus menjalar di banyak tempat. Sementara kekuatan masyarakat sipil, Muhammadiyah, semakin berkurang bahkan tergerus.
"Sehingga kita butuh kekuatan masyarakat sipil yang lebih termasuk media ya, saya memasukkan media juga kekuatan masyarakat sipil yang penting sebagai saluran politik, sebagai saluran lokasi kebijakan," ujarnya.
David mengaku masih optimistis untuk terus mengawal
masyarakat sipil mendapatkan haknya dan melawan kezaliman negara.
Terpisah, Direktur Pemberitaan
Media Indonesia, Abdul Kohar, mengemukakan pendapatnya soal presiden Jokowi yang menyatakan seorang presiden boleh ikut kampanye.
Kohar menjelaskan Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara. Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara.
"Dalam aturan saja tidak boleh, apalagi dari tataran etika, Itu kan pilihan, semakin ke sini semakin ugal-ugalan," ucap Kohar.
(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)