PTUN Putuskan Tuduhan Jokowi Pakai Ijazah Palsu Tak Terbukti

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.

PTUN Putuskan Tuduhan Jokowi Pakai Ijazah Palsu Tak Terbukti

Media Indonesia • 26 April 2024 00:01

Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu tidak terbukti. Hal ini disampaikan pengacara Jokowi, Otto Hasibuan.

"Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi ittu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus, bahwa itu tidak benar," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Otto meminta pihak yang menuduh dan melayangkan gugatan terkait ijazah palsu itu dapat membuktikan. PTUN sudah menyampaikan di persidangan kalau tudingan itu tidak benar.

"Kalau Anda menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi gunakan ijazah palsu. Dipersidangan kita katakan itu tidak benar. Pak Eggy mengatakan buktikan dong," tegasnya.
 

Baca juga: Presiden Jokowi Sampaikan Selamat Kepada Prabowo-Gibran


Putusan lain yang juga telah diketok palu PTUN terkait tuduhan adanya politik dinasti yang dilakukan Presiden Jokowi. Gugatan itu pun, kata dia, tidak terbukti.

"Putusan ini sudah dilakukan, dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu. Dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)