Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Media Indonesia • 26 April 2024 00:01
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu tidak terbukti. Hal ini disampaikan pengacara Jokowi, Otto Hasibuan.
"Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi ittu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus, bahwa itu tidak benar," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Otto meminta pihak yang menuduh dan melayangkan gugatan terkait ijazah palsu itu dapat membuktikan. PTUN sudah menyampaikan di persidangan kalau tudingan itu tidak benar.
"Kalau Anda menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi gunakan ijazah palsu. Dipersidangan kita katakan itu tidak benar. Pak Eggy mengatakan buktikan dong," tegasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sampaikan Selamat Kepada Prabowo-Gibran |