Pramono Pastikan Perubahan Desil Tak Ganggu KJP dan KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

Pramono Pastikan Perubahan Desil Tak Ganggu KJP dan KJMU

Nattasya Amani Vrazeti • 28 September 2026 16:32

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan skema pengaturan khusus tingkat daerah agar perubahan ketentuan desil dari pemerintah pusat tidak memicu dampak sosial ekonomi yang memberatkan warga penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan program prioritas seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau pengerukan Kali Kebon Melati, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.
 


Pramono menegaskan bahwa penetapan sistem desil sepenuhnya merupakan wewenang dan kebijakan nasional di tingkat pusat, sehingga Pemprov DKI tidak dapat mengubahnya secara mandiri. Namun, penyesuaian di tingkat daerah tetap dilakukan agar sasaran bansos tidak terganggu.

“Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” jelas Pramono.


Ilustrasi bansos. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Langkah Pemprov DKI ini sekaligus merespons desakan dari DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty meminta Dinsos DKI Jakarta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian parameter desil penerima manfaat bansos sesuai kondisi faktual masyarakat Ibu Kota.

"Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” kata Wita saat membacakan rekomendasi DPRD DKI terkait Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)