Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: Tangkapan layar/Metrotvnews.com.
Status Siaga Darurat Karhutla Sidrap Berlaku 60 Hari
Lukman Diah Sari • 19 October 2026 14:41
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, saat ini masih menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 60 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan bahwa status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla di wilayah tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026.
"Status siaga darurat ini berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 3 September hingga 1 November 2026," kata dia, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026, melansir Antara.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Walda Marison
Menurut dia, status kedaruratan tersebut menjadi payung hukum bagi optimalisasi penanganan bencana karhutla yang kembali melanda wilayah setempat. Direktorat Pengendalian Operasi BNPB melaporkan peristiwa karhutla terbaru di Kabupaten Sidrap terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 Wita dengan melahap lahan lebih dari satu hektare.
"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian ini," ucapnya.
BNPB dalam hal ini, kata dia, mengimbau Pemkab Sidrap dan masyarakat untuk mempertahankan kesiapsiagaan penuh selama masa tanggap darurat guna mencegah timbulnya titik api baru akibat kondisi cuaca kering selama musim kemarau ini.