Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya.
Pramono Gandeng Polda Metro Jaya Tertibkan Kampung Ambon
Nattasya Amani Vrazeti • 14 October 2026 03:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penertiban di sejumlah kawasan rawan peredaran narkoba, seperti Kampung Ambon, Jakarta Barat. Hal itu dilakukan guna menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
“Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan bersinergi, akan bersama-sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penertiban dan juga membuat kenyamanan,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Selain langkah penertiban keamanan, Pramono mengatakan pihaknya menyiapkan rencana penataan permukiman padat di sejumlah kawasan lain secara komprehensif tanpa penggusuran hingga normalisasi Kali Krukut sepanjang 2,3 kilometer.
“Seperti yang saya sampaikan, apakah itu Kebon Melati, Kampung Ambon, dan sebagainya yang sekarang ini sedang kami lakukan penataan,” tutur Pramono.
Pramono mengungkapkan keprihatinannya setelah melihat langsung kondisi hunian warga di lokasi tersebut. Menurut dia, kondisi di sana sangat padat dan tidak layak.
"Mudah-mudahan penataan ini akan membuat masyarakat yang dulunya kebetulan saya berkali-kali, mungkin 4-5 kali sudah ke sana saya lihat sangat sungguh memprihatinkan, satu rumah 3 kali 4, yang seperti saya sampaikan, ada yang tinggal 15-16 orang satu hari tiga shift,” ungkap Pramono.

Aparat gabungan mengamankan 24 orang dalam operasi penindakan dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pramono menambahkan, penataan permukiman tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi. Penataan dijadwalkan dieksekusi pada 2027 mendatang.
“Budget-nya, tentunya sebagian dari KLB (Koefisien Lantai Bangunan), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan juga sebagian dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujar Pramono.