Pemprov DKI Subsidi Biaya Pemeriksaan Hewan lewat Mobil Klinik Keliling

Mobil klinik hewan keliling Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina

Pemprov DKI Subsidi Biaya Pemeriksaan Hewan lewat Mobil Klinik Keliling

Nattasya Amani Vrazeti • 13 October 2026 12:31

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyubsidi biaya pemeriksaan kesehatan hewan melalui fasilitas mobil klinik keliling. Bantuan tersebut membuat tarif pemeriksaan hewan lebih murah ketimbang klinik swasta.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah dan pajak daerah, tarif pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan mulai dari Rp35 ribu. Tindakan sterilisasi dipatok Rp400 ribu bagi kucing dan Rp700 ribu untuk anjing.

“Tarif tersebut merupakan tarif subsidi, sehingga lebih terjangkau bila dibandingkan dengan tarif layanan di klinik swasta,” ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok kepada Metrotvnews.com, Selasa, 13 Oktober 2026. 
 



Hasudungan mengatakan layanan klinik hewan keliling dikelola Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas KPKP DKI Jakarta dengan menerapkan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Layanan ini bersifat terbuka untuk masyarakat umum.

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan kucing di mobil klinik hewan keliling Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina

Mobil klinik hewan keliling hadir di sejumlah titik Jakarta. Fasilitas ini dihadirkan untuk membantu warga Ibu Kota menjaga kesehatan hewan peliharaan.

Layanan kesehatan hewan keliling ini mencakup vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, ultrasonograf (USG), sterilisasi, hingga bedah minor.

Pemeriksaan kesehatan hewan untuk rawat jalan dikenakan tarif Rp35 ribu. Pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70 ribu, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing Rp100 ribu.


Pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi juga dipatok Rp100 ribu. Layanan operasi kecil dikenakan tarif Rp175 ribu.

Layanan sterilisasi yang mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing. Selain itu, layanan 
USG dikenakan biaya Rp200 ribu.

(Achmad Zulfikar Fazli)