Dilelang Kejagung, Aset Terpidana Korupsi Asabri Senilai Rp3,9 Miliar Laku Terjual

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Dilelang Kejagung, Aset Terpidana Korupsi Asabri Senilai Rp3,9 Miliar Laku Terjual

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 12:38

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang dua tanah dan Bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali. Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus di PT Asabri (Persero).

"Laku terjual Rp3.992.300.000," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Tanah dan bangunan yang dilelang itu seluas 1.894 meter persegi. Aset itu awalnya milik terpidana Teddy Tjokrosaputro, namun, disita dan akhirnya dilelang oleh Kejagung.

Aset itu sejatinya dipasarkan dengan nilai awal Rp2,8 miliar. Setelah negosiasi, Kejagung berhasil menjualnya dengan harga Rp3,9 miliar.
 

Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Kembali Bawa Dokumen

Lelang ini dibantu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali. Hasil lelang bakal dipakai untuk pemulihan kerugian negara atas kasus yang diusut ini.

"Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara,” tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)