Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 12:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang dua tanah dan Bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali. Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus di PT Asabri (Persero).
"Laku terjual Rp3.992.300.000," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Tanah dan bangunan yang dilelang itu seluas 1.894 meter persegi. Aset itu awalnya milik terpidana Teddy Tjokrosaputro, namun, disita dan akhirnya dilelang oleh Kejagung.
Aset itu sejatinya dipasarkan dengan nilai awal Rp2,8 miliar. Setelah negosiasi, Kejagung berhasil menjualnya dengan harga Rp3,9 miliar.
Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Kembali Bawa Dokumen |