Ada Kewajiban DHE SDA, Dana USD22,9 Miliar Masuk RI

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Ada Kewajiban DHE SDA, Dana USD22,9 Miliar Masuk RI

M Ilham Ramadhan Avisena • 18 June 2025 16:07

Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) beberapa bulan lalu telah berhasil mendorong peningkatan penempatan dana dari eksportir ke sistem keuangan Indonesia.

"Dengan PP DHE SDA (baru), monitoring kami sementara pada bulan Maret April terjadi peningkatan ya masuknya DHE SDA dalam rekening khusus dalam 2 bulan ini terjadi USD22,9 miliar," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 18 Juni 2025.

Dari dana sebesar USD22,9 miliar itu, sebanyak USD7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Sementara dana senilai USD14,4 miliar digunakan oleh bank sentral untuk menambah supply di pasar valas. Sedangkan dana senilai USD194 juta masuk ke dalam term deposit valas DHE.

Perry mengatakan, dana yang digunakan untuk menambah supply di pasar valas dengan ditukarkan ke rupiah mencapai USD12 miliar. Ia memastikan sebagian besar masuknya rekening DHE SDA valas telah menambah likuiditas valas di dalam negeri.

"Penukaran berarti bisa ditukarkan di banknya atau bisa melalui kemudian penambahan likuiditas di pasar valas. Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan supply valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri," ungkap Perry.
 

Baca juga: 

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,5%



(Gubernur BI Perry Warjoyo. Foto: Dok BI)

Kewajiban DHE SDA mulai 1 Maret 2025

Diketahui, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

PBI 3/2025 itu mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

BI menyesuaikan pengaturan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.

Adapun instrumen penempatan DHE SDA meliputi Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing; instrumen perbankan berupa deposito valuta asing; instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.

Lalu instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia; instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia; dan/atau; instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Adapun dalam PP Nomor 8 tahun 2025 pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA menjadi 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan, dari sebelumnya hanya tiga bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)