Putri Purnama Sari • 4 August 2025 10:33
Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara aktif dalam peringatan tersebut.
Salah satu bentuk partisipasi sederhana namun bermakna adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, baik di rumah, kantor, maupun instansi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi pemerintah yang menyebutkan bahwa pengibaran bendera dilakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa serta bentuk cinta tanah air yang nyata.
Makna Penting Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain berwarna merah dan putih, melainkan simbol kemerdekaan, kehormatan, dan jati diri bangsa Indonesia.
Mengibarkan bendera menjelang dan selama peringatan
Hari Kemerdekaan adalah salah satu bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan.
Ajakan untuk mengibarkan bendera secara serentak juga bertujuan membangun semangat persatuan di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat identitas nasional di ruang publik.
Landasan Hukum: UU Nomor 24 Tahun 2009
Pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjaga lambang negara, termasuk dengan mengibarkan bendera pada momen-momen penting kenegaraan.
Ketentuan dan Aturan Umum Pengibaran Bendera
Berikut beberapa ketentuan teknis dan etika yang perlu diperhatikan dalam pengibaran Bendera Merah Putih:
1. Spesifikasi Bendera
- Bentuk: Persegi panjang.
- Rasio ukuran: Lebar 2/3 dari panjang.
- Bahan: Terbuat dari kain yang tidak mudah luntur atau rusak.
- Kondisi: Bendera harus bersih, tidak sobek, tidak lusuh, dan layak dipandang.
2. Lokasi Pengibaran
- Di rumah pribadi: Bendera dapat dipasang di halaman depan, baik di sisi tengah maupun kanan bangunan.
- Di gedung instansi atau kantor: Pengibaran harus mengikuti urutan dan tata cara resmi sesuai protokol negara.
- Di tempat umum: Bendera dapat dikibarkan di fasilitas umum, jalan protokol, maupun area terbuka lainnya yang strategis.
3. Posisi dan Perbandingan dengan Bendera Lain
- Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, tiang Bendera Merah Putih tidak boleh lebih pendek.
- Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera organisasi, panji, atau lambang institusi, maka tiang Bendera Merah Putih harus lebih tinggi, dan ukurannya lebih besar.
4. Waktu Pengibaran
- Pengibaran dilakukan setiap hari selama bulan Agustus 2025, khususnya dalam rentang waktu 1 Agustus hingga 31 Agustus.
- Waktu pengibaran dimulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore. Jika dilakukan malam hari, bendera harus diterangi dengan baik.