Ilustrasi upacara bendera. BPMI Setpres
Jakarta: Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, semangat nasionalisme kembali menggema di seluruh penjuru negeri. Bendera Merah Putih pun kembali berkibar di rumah-rumah, kantor, dan jalanan sebagai simbol cinta tanah air.
Di tengah euforia kemerdekaan ini, penting bagi kita untuk kembali mengenang sejarah bendera Merah Putih, termasuk ukuran awalnya yang menjadi saksi lahirnya Indonesia merdeka.
Ukuran Awal Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, tepat setelah teks
Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Bendera Merah Putih yang pertama kali dikibarkan di rumah Proklamator Soekarno tersebut memiliki ukuran yang berbeda dari standar saat ini. Ukuran awal bendera tersebut adalah:
- Panjang: 276 cm
- Lebar: 199 cm
Bendera ini dijahit tangan oleh Fatmawati Soekarno, istri Presiden Soekarno, menggunakan kain katun berwarna merah dan putih yang sederhana. Inilah bendera yang kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka, bendera bersejarah yang menjadi saksi lahirnya bangsa Indonesia.
Dari Bendera Pusaka ke Bendera Standar
Setelah Indonesia merdeka, kebutuhan akan bendera Merah Putih dalam berbagai ukuran meningkat, baik untuk penggunaan di kantor-kantor pemerintahan, sekolah, hingga upacara nasional.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah ukuran bendera merah putih yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Untuk keperluan selain yang disebutkan di atas, bendera Merah Putih yang merepresentasikan Bendera Negara, dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda pula.
Makna Warna dan Filosofi
Bendera Merah Putih bukan hanya selembar kain berwarna. Di balik warnanya tersimpan makna mendalam:
- Merah: Melambangkan keberanian, semangat perjuangan, dan pengorbanan
- Putih: Melambangkan kesucian, ketulusan, dan kejujuran
Kombinasi warna ini telah menjadi bagian dari budaya Nusantara sejak zaman kerajaan, termasuk pada panji Majapahit dan bendera-bendera kerajaan lainnya.
Bendera Pusaka Kini
Bendera Merah Putih asli yang pertama kali dikibarkan pada Proklamasi 1945 disimpan dan dirawat dengan ketat di Istana Merdeka, Jakarta.
Karena usianya yang sudah sangat tua dan rentan, bendera pusaka tersebut tidak lagi dikibarkan dalam upacara kemerdekaan. Sebagai gantinya, digunakan replika bendera Merah Putih dengan ukuran dan warna yang serupa.