Jakarta: Satgas Pangan Polri menyita beras premium merek Setra Pulen Alfamart, yang merupakan produk dari PT Food Station Tjipinang Jaya. Meski ada label Alfamart, Polri belum menemukan tindak pidana yang dilakukan pihak ritel tersebut.
"Terkait dengan minimarket itu adalah ritel yang dititipi. Secara mens rea belum kita dapatkan, mens rea, niat jahatnya dia," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi mengatakan Alfamart bisa dinyatakan bersalah bila ditemukan bukti dalam proses penyidikan selanjutnya. Seperti, mengetahui atau bersepakat dengan produsen dari produk yang dijual. Yakni PT Food Station Tjipinang Jaya atas produk Setra Pulen.
"Tapi, sampai dengan saat ini kita belum menemukan niat jahat dari ritel," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.
Bahkan, Helfi menyebut pihak ritel telah membuat surat kepada produsen yang menitipkan beras, bahwa barang yang dititipkan itu tanggung jawab produsen. Artinya, ritel mengetahui beras yang dijual sudah sesui dengan ketentuan dan menjadi tanggung jawab produsen bila terjadi permasalahan.
"Artinya, punya kewajiban produsen menjaga sesuai yang dikomitmenkan dengan ritel dan menjamin bahwa barang yang dijual tidak akan bermasalah," ungkap Helfi.
Tercatat ada 3 produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan standar mutu dan takaran. Rinciannya, PT Food Station Tjipinang Jaya selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya), selaku produsen beras merek Jelita; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen beras merek Sania.
Satgas Pangan Polri di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihak yang bertanggung jawab nantinya bisa dari perorangan maupun korporasi.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.