Hakim Menjelaskan Keyakinan terkait Peran Hasto di Kasus PAW

Hakim mengadili Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Hakim Menjelaskan Keyakinan terkait Peran Hasto di Kasus PAW

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 20:22

Jakarta: Majelis hakim meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki motif kuat, untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap Rp400 juta dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk menjadikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata Hakim Anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Sejumlah proses seperti pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti Hasto berambisi menjadikan Harun sebagai anggota DPR. Dana Rp400 juta menjadi penguat keyakinan hakim, bahwa Hasto terlibat dalam perkara ini.

“(Dana) yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ucap Sunoto.
 

Baca: Bebas dari Tuduhan Perintangan, Begini Kata Hasto

Hakim menolak klaim Hasto tidak terlibat dalam kasus ini. Sangkalan dari Politikus PDIP itu dinilai bertolak dengan bukti yang dihadirkan jaksa, selama persidangan.

“Argumen penasehat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ucap Sunoto.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)