Bebas dari Tuduhan Perintangan, Begini Kata Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa

Bebas dari Tuduhan Perintangan, Begini Kata Hasto

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 19:22

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak melakukan perintangan penyidikan, seperti dakwaan jaksa. Hasto merespons hal itu.

"Alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti, karena memang sejak awal, seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto merasa lega dinilai hakim tidak mengganggu proses hukum dalam kasus yang juga menjerat Harun Masiku ini. Namun, dia protes dinyatakan memberi suap.

Hasto ngotot uang suap tidak berkaitan dengan dirinya. Klaim dia didasari putusan persidangan terkait yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 

Baca: Pertimbangan Hakim Memvonis Hasto 3,5 Tahun Penjara

"Di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," ucap Hasto.

Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara. Namun, dia masih meyakini vonisnya didasari intervensi pihak tertentu.

"Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari," ujar Hasto.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)