Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 17:06
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis menjelaskan pertimbangan terkait vonis.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Pertimbangan memberatkan lainnya, yakni Hasto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni ia dinilai sopan dalam persidangan.
Kemudian, Hasto belum pernah dihukum atas tindak pidana apapun. Lalu, Politikus PDIP itu masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar Rios.
Majelis sepakat Hasto terlibat dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hakim membebaskan dia dari dakwaan melakukan perintangan penyidikan karena jaksa dinilai kurang bukti.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.