Yogyakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis level SD-SMP, baik negeri maupun swasta, perlu rincian konkret. Selain banyaknya komponen, ada beragam persepsi layanan pendidikan di kalangan masyarakat.
"Kami tidak mau berandai-andai bisa cukup atau tidak (anggaran pembiayaannya). Standarnya seperti apa, karena komponen banyak, seperti sarana fisik, gaji guru, operasional, pendukung kegiatan pembelajaran sehari-hari," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori dihubungi Kamis, 29 Mei 2025.
Budi mengatakan kualitas pendidikan tidak terbatas sehingga harus ada standarnya. Ia mengatakan sebagian masyarakat ada yang tidak mau diberikan pelayanan standar atau harus lebih, bahkan harus terbaik.
"Jadi, cukup atau tidak (anggaran pemerintah di daerah) tergantung kebutuhan," kata dia.
Ada lebih dari 200 SD-SMP negeri dan swasta di Kota Yogyakarta. Dengan perincian 89 SD negeri dan 76 SD swasta, dan 16 SMP negeri dan 42 SMP swasta. Budi menyebut, dalam satu angkatan di SD jumlah siswanya bisa mencapai 6.800an.
Budi mengungkapkan ada sejumlah aturan yang masih berlaku berkaitan dengan pembiayaan pendidikan. Beberapa aturan itu di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan; dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Usai putusan MK tersebut, ia menilai perlu adanya aturan jelas bagaimana peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan putusan MK tersebut. Menurutnya, konsep penyelenggaraan pendidikan yang selama ini dijalankan tak boleh adanya pungutan, kecuali yang memiliki dasar hukum dan ada yang sukarela.
"Kalau saya gak mau jauh berkomentar. Perlu ada petunjuk lebih teknis dari regulasi, seperti PP, undang-undang atau keputusan presiden (Keppres), Permendikdas dalam arti pendidikan ini ditanggung pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta. Ia mengaku masih menganalisis putusan MK tersebut.
"Kami sedang menganalisis keputusan lengkap Mahkamah Konstitusi. Terkait implementasi kami akan koordinasi dengan Kementerian lain yang terkait serta arahan Bapak Presiden,” ungkap Mu'ti saat dihubungi, Kamis, 29 Mei 2025.