Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Pemerintah menyebut akan melakukan evaluasi terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas optimalisasi pemanfaatan komoditas Sumber Daya Alam (SDA). DHE merupakan sumber dana penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Apa itu DHE?
Devisa merupakan semua bentuk kekayaan milik suatu negara yang berfungsi dalam melakukan transaksi internasional. DHE merupakan devisa yang bersumber dari kegiatan ekspor barang atau jasa ke luar negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE berasal dari ekspor Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. DHE diperoleh dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
DHE terbagi ke dalam dua jenis, sebagai berikut:
- DHE SDA, devisa yang diperoleh dari ekspor barang hasil pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya alam.
- DHE Non-SDA, devisa yang dihasilkan dari ekspor barang yang tidak berasal dari sektor sumber daya alam.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Tujuan DHE dalam ketentuan terbaru
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan para eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menaruh 100 persen DHE SDA ke bank-bank dalam negeri selama 12 tahun. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa negara, meminimalisir ketergantungan pada valuta asing serta menambah persediaan valuta asing dalam negeri guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Keuntungan bagi para eksportir
Pemerintah berusaha agar kebijakan ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan dengan memberikan insentif bagi para eksportir, di antaranya sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Nol Persen
Eksportir yang menyimpan DHE di bank-bank Indonesia maka akan memperoleh pemotongan tarif PPh sebesar nol persen atas bunga yang diperoleh dari penempatan DHE tersebut,
2. Akses pembiayaan
DHE SDA yang disimpan di dalam negeri bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Eksportir juga bisa melakukan transaksi swap dengan bank jika membutuhkan rupiah untuk usahanya. Kebijakan ini memudahkan eksportir mengakses modal guna mengembangkan usaha atau menambah produksi. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)