Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) menyusul belum optimalnya dampak kebijakan tersebut terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
"Devisa hasil ekspor akan ditinjau lagi. Saya ngatur devisa kan enggak seberapa detail, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, BI (Bank Indonesia) mungkin akan melihat (devisa hasil ekspor) lagi," kata Purbaya dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menerangkan arah kebijakan lebih lanjut akan ditentukan setelah proses diskusi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
"Arahannya mereka (pemerintah) akan diskusikan lagi. Tapi, saya enggak ini, biar aja nanti Bapak (Prabowo) yang ngomongin," ujarnya.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor
Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025, guna membahas sejumlah isu strategis, salah satunya efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan pejabat tinggi TNI, BIN, serta kementerian lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan evaluasi dilakukan karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 itu belum memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
"Salah satunya (yang dibahas) mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita, termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah (PP) yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor," kata Prasetyo.
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah celah dalam regulasi yang memungkinkan sebagian eksportir tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam mereka di perbankan dalam negeri.
"Ya masih ada beberapa (celah) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali," sambung Prasetyo.
Adapun kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri.
Dalam pidato pada Februari 2025, Prabowo menargetkan devisa Indonesia dapat mencapai minimal USD100 miliar dalam setahun setelah kebijakan devisa hasil ekspor berjalan.