Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 24 February 2025 17:37
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ucap Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Suhartoyo menjelaskan PSU tersebut harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Selain itu, pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.
"PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Terpilih Terbukti Telah Menjabat Selama 2 Periode |