Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Tri Subarkah • 25 February 2025 13:14
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah profesional dalam menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU di daerah masing-masing untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional," aku Idham saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.
Salah satu faktor yang melatarbelakangi perintah PSU itu lantaran MK menilai terjadi pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah. Pada sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, misalnya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mendiskualifikasi calon nomo urut 1 Aries Sandi karena ternyata belum menyelesaikan pendidikan SMA.
Idham menegaskan, dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, khususnya saat proses penerimaan pendaftaran calon, pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif. Yakni, mengecek keabsahan dokumen yang diserahkan.
Baca juga:
Pilkada Ulang di 24 Daerah Akibat Ketidakprofesionalan KPU-Bawaslu |