MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada, KPU: Kami Sudah Profesional

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada, KPU: Kami Sudah Profesional

Tri Subarkah • 25 February 2025 13:14

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah profesional dalam menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU di daerah masing-masing untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional," aku Idham saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

Salah satu faktor yang melatarbelakangi perintah PSU itu lantaran MK menilai terjadi pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah. Pada sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, misalnya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mendiskualifikasi calon nomo urut 1  Aries Sandi karena ternyata belum menyelesaikan pendidikan SMA.

Idham menegaskan, dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, khususnya saat proses penerimaan pendaftaran calon, pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif. Yakni, mengecek keabsahan dokumen yang diserahkan.
 

Baca juga: 

Pilkada Ulang di 24 Daerah Akibat Ketidakprofesionalan KPU-Bawaslu


"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penderbitnya," ujar dia.

Lebih lanjut, Idham memastikan putusan MK terhadap hasil Pilkada 2024 bakal menjadi catatan pihaknya. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat.  

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)